News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Hak Rosa Jadi Justice Collaborator Masih Tunggu Menkum HAM

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Haris Semendawai

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait hak terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang berperan sebagai Justice Collaborator (JC).

"LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hak Rosa sebagai JC pada 24 April 2012 lalu," kata Abdul Haris sesuai siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Meski LPSK masih menunggu keputusan dari Menkum HAM, Abdul Haris mengaku sudah mengantongi persetujuan dari KPK mengenai perihal tersebut.  Selanjutnya, Ketua LPSK menegaskan bahwa pengajuan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari program perlindungan LPSK kepada Rosa.

"Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya," kata Abdul Haris.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini