Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait hak terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang berperan sebagai Justice Collaborator (JC).
"LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada Menteri Hukum dan HAM terkait hak Rosa sebagai JC pada 24 April 2012 lalu," kata Abdul Haris sesuai siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Meski LPSK masih menunggu keputusan dari Menkum HAM, Abdul Haris mengaku sudah mengantongi persetujuan dari KPK mengenai perihal tersebut. Selanjutnya, Ketua LPSK menegaskan bahwa pengajuan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari program perlindungan LPSK kepada Rosa.
"Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya," kata Abdul Haris.
baca juga: