News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jemput Paksa Direktur PT Anugrah Nusantara

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Selasa (15/5/2012) malam.

Amin terpaksa dibawa paksa ke kantor lembaga antikorupsi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans.

Amin tiba di KPK pada pukul 19.22 WIB. Dikawal tiga penyidik KPK, ia langsung dibawa menuju lantai delapan gedung lembaga superbodi.

Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, membenarkan hari ini penyidik menjemput paksa Amin.

Penjemputan tersebut, lantaran Amin sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

"Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertans. Sebagai saksi untuk NSW (Neneng Sri Wahyuni)," terang Priharsa melalui pesan singkatnya, Rabu (16/5/2012) dini hari. (*)

Berita Nasional Terkini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini