News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

Pekan Depan, Wa Ode Diserahkan ke Jaksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, kembali diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Senin (7/5/2012). Wa Ode diperiksa atas kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan perkara tersangka dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan segera rampung. Pasalnya, dalam waktu dekat perkara politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan ditingkatkan statusnya ke proses penuntutan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (16/5/2012) pagi.

"Baru saja saya konfirmasi, tahap satu sudah. Tapi tahap dua belum, nanti sekitar tanggal 21 atau 23 Mei nanti," ujarnya.

Diterangkan Johan, tahap satu yang dimaksud yakni penyerahan berkas penyidikan ke Jaksa KPK. "Tahap duanya nanti beserta tersangkanya," jelas Johan.

Oleh karena itu, tambah Johan, dalam waktu dekat kasus Wa Ode sudah dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Wa Ode Nurhayati resmi ditahan KPK sejak Januari lalu di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta. Wa Ode diduga menerima pemberian uang sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima dana DPID. (Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini