News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusril: SBY Legowo Terima Putusan PTUN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra bertukar pikiran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di kediaman SBY di Cikeas, Kamis (17/5/2012) pukul 21.00-22.30 WIB.

Menurut pakar hukum tata negara, SBY mendiskusikan putusan sela PTUN Jakarta, yang menunda pelaksanaan Keppres 40 dan 48 Tahun 2012, tentang pemberhentian Agusrin dan pelantikan  Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu defenitif.

"Saya katakan kepada presiden, bahwa keppres tersebut mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujar Yusril lewat rilis yang diterima Tribun.

Karena cukup alasan, lanjutnya, maka pengadilan menunda pelaksanaan keppres tersebut, hinggaada putusan yang berkekuatan tetap. Kepada SBY Yusril menuturkan, proses di pengadilan berlangsung cepat, karena waktu yang sangat mendesak, namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses pemeriksaan cepat.

"Presiden memahami dan menghargai upaya pengadilan dalam melakukan kontrol terhadap keputusan presiden. Beliau legowo menerima putusan tersebut, dan akan menaatinya," ungkap Yusril.

SBY, menutur Yusril, telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan keppres tersebut. Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan KPK, SBY berjanji mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu.

"Ini tidak hanya berlaku bagi Agusrin, tapi bagi semua kepala daerah yang mengalami masalah yang sama. Pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberhentikan kepala daerah, jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan kepada pemerintah, agar terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan," papar Yusril. (*)

Berita Nasional Terkini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini