TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tahanan terpidana suap Sesmenpora untuk proyek wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manullang akan segera berakhir. Pasalnya, Direktur Marketing PT. Anak Negeri tersebut sudah melewati 2/3 massa hukumannya dari dua tahun enam bulan penjara.
"Masa tahanan Rosa hampir habis," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Terkait hal itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana memberi pembebasan bersyarat untuk Rosa. Penghargaan tersebut diberikan, lantaran Rosa dinilai telah memenuhi syarat menjadi Justice Collaborator.
JC merupakan istilah bagi seorang Pelaku yang yang bekerjasama dengan KPK mengungkap kejahatan korupsi.
Menurut Johan Budi, berita pembebasan Rosa bermula dari permintaan remisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Kementeriankumham. Belakangan, kata Johan, Kemenkumham malah memberi Rosa pembebasan bersyarat.
"Saya tidak tahu kenapa. Keputusan itu tentu ada di Kemenkumham. Awalnya permintaan remisi itu disampaikan ke LPSK. LPSK lalu meneruskan ke Kemenkumham," tandas Johan.
KPK: Mindo Rosa Segera Bebas Bersyarat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger