News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

DPR Kecam Pemberian Grasi kepada Schapelle Corby

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Schapelle Corby

Baca juga:Australia Bantah Pengaturan dengan Indonesia untuk Corby

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI menyesalkan pemberian masa hukuman atau grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kejahatan narkotika yang dijuliki 'Ratu Mariyuana' asal Australia, Schapelle Corby.

Anggota Komisi III bidang hukum dari Frasi PKS, Nasir Djamil, menyesalkan grasi tersebut mengingat tidak ada kejelasan alasan yang dijadikan pertimbangan pemberian hak preriogratif presiden itu.

"Keputusan Presiden SBY yang memberikan Grasi berupa potongan lima tahun penjara kepada terpidana kejahatan narkotika Corby yang merupakan WN Australia patut disesalkan," kata Nasir, Rabu (23/5/2012).

Menurut Nasir, sebagaimana pengakuan Menkumham Amir Syamsuddin sendiri, bahwa pemberian grasi kepada terpidana penyelundup 4 kilogram ganja itu diharapkan akan ada "balas jasa" dari pemerintah Australia untuk memberikan keringanan hukuman kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di negaranya.

Permasalahannya adalah, Menkumham sendiri mengakui jika sampai saat ini, pihak Australia belum menjanjikan kompensasi apapun atas grasi Corby tersebut.

"Lah ini bagaimana? Belum ada kejelasan kompensasi hukumann, kok sudah diputuskan? Seharusnya sudah ada komunikasi intensif dong dengan pihak Australia, sehingga memang keinginan adanya timbal balik memang benar-benar akan terjadi," ujarnya.

Nasir mengaku khawatir pemerintah Australia akan mencueki sehingga pemberian grasi Corby tak berguna. "Namun, karena grasi sudah diberikan, saya menghormati itu sebagai hak Presiden yang dijamin konstitusi, dan sambil berharap Pemerintah Australia dapat memenuhi harapan kita denagan membebaskan tahanannya yang merupakan warga negara kita," tuturnya.

Sebagai pembelajaran, Nasir berharap ke depan pemerintah tidak begitu saja mengeluarkan grasi kepada warga negara asing jika tidak ada kejelasan kompensasi dari asal negaranya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan pemberian grasi kepada Corby menunjukan pemerintah Indonesia sudah takluk terhadap pemerintah Asustralia jika hal itu tanpa disertai alasan yang jelas.

Karena itu, pemerintah harus menjelaskan kepada publik nilai dan kompensasi yang didapat Indonesia atas keputusannya itu.

Jika pemerintah Australia belum mengeluarkan kebijakan keringanan hukuman kepada WNI yang ditahan di negaranya, maka dapat dikatakan pemerintah Indonesia telah gagal dalam bernegosiasi dengan Australia.

Hukum


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini