News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Hari ini Sidang Afriyani Dengarkan Keterangan Saksi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara tabrakan maut mobil Xenia dengan pejalan kaki, di Halte Tugu Tani, depan Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (24/1/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini sidang kelima terdakwa kasus tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Afriyani Susanti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pekan lalu majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan. Hari ini, Rabu (23/5/2012) pukul 10.00 WIB, giliran jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tragedi Tugu Tani. JPU mengaku akan menghadirkan enam saksi.

"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti dari jaksa penuntut umum," ujar Antonius Widyanto, ketua majelis hakim pada persidangan pekan lalu.

William, pengacara korban, mengaku mendapat sedikit informasi mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU pagi ini.

"Saya dengar sih ada beberapa saksi dari pihak kepolisian, dan dua anak yang melihat kejadian itu," ungkapnya.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Afriyani.

Pertimbangan majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun dengan cermat dan lengkap, sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
        
Terkait keberatan Afriyani mengenai penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 311 ayat (4) (5) dan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), majelis hakim menilai hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.
        
Tentang keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan mengandung unsur yang berlawanan, yakni faktor kesengajaan dan faktor kelalaian, Antonius menyatakan dakwaan JPU disusun secara alternatif.
        
"Dakwaan JPU disusun alternatif atau pilihan, bukan kumulatif. Penyusunan dakwaan alternatif ini dibenarkan dalam praktik beracara di pengadilan," jelas Antonius. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini