News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Nazar Tuding Jafar Hafsah Terima Uang Rp 1 Miliar

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi, M Nazarudin, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin dituntut 7 tahun dengan denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR, Jafar Hafsah kembali disebut menerima dana terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.

Ia disinyalir turut menikmati uang suap tersebut saat menjabat sebagai Ketua Fraksi PD di Komisi III DPR melalui Anggota Baggar, Angelina Sondakh.

"Jafar Hafsah dapat 1 Miliar,"kata Muhammad Nazaruddin kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh di Kantor KPK, Jakata, Rabu (23/5/2012) malam.

Selain Jafar, Nazar juga menuding sejumlah petinggi Baggar DPR yang turut menerima aliran dana itu guna meloloskan proyek senilai Rp 1,91 Triliun tersebut.

"Angie terima 9 Miliar, lalu serahkan Rp 8 miliar ke Mirwan Amir. Nah, Mirwan bilang bukan dia saja yang menikmati. Rp 2 miliar dinikmati oleh Anas Urbaningrum, Rp 1,5 miliar oleh Mirwan Amir, Rp 1,5 miliar oleh Melchias Markus Mekeng, Rp 1 miliar oleh Olly Dondokambey, Rp 1 miliar oleh Tamsil Linrung," bebernya.

Berita Terkait: Korupsi Wisma Atlet
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini