Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan pihak Sukhoi akan memberikan asuransi kepada keluarga korban Sukhoi Superjet 100. Besaran asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011. Dalam salah satu pasal peraturan tersebut disebutkan mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Oleh karenanya aturan di Indonesia, seperti aturan Menhub, kami mintakan sesuai itu. Pihak sukhoi sendiri menyatakan akan memberikan sesuai itu bahkan lebih. Termasuk Penerbangan dan pemakaman ke daerah plus dua pendamping mereka siap," kata EE Mangindaan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Mangindaan menuturkan pihak Sukhoi pekan depan akan mulai mengunjungi keluarga untuk mendapatkan data ahli waris serta keterangan lainnya. Diketahui dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia, mendapatkan ganti rugi Rp 1,250 miliar.
Hal senada juga disampaikan Duta Besar Rusia untuk Indonesia Alexander Ivanov. Ia mengatakan Perusahaan Sukhoi akan memberikan asuransi semaksimal mungkin sesuai dengan perundangan di Indonesia.
"Asuransi juga diberikan untuk pihak keluarga warga negara asing yang jadi korban," ujar Alexander.
Sukhoi, kata Alexander, akan mengirimkan ahli hukum untuk mengurus asuransi bagi 45 korban. Tetapi, mengenai waktu, ia belum dapat memastikan pemberian asuransi itu.
"Secepatnya. Saya tidak bisa perkirakan berapa lama," katanya.