TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menegaskan pemberian grasi bukan hanya buat sang “ratu ganja” Schapelle Corby.
Ia menyebutkan selain WNA Australia yang diganjar hukuman penjara 20 tahun itu, terdapat dua WNA lainnya, yakni satu asal Jerman dan Nepal.
Karenanya, Amir mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak hanya memberikan grasi bagi Corby.
“Yang dikabulkan bukan hanya Corby. Ada WN Jerman yang kebetulan memiliki 4 gram sabu yang divonis 5 tahun di penjara di Denpasar. Pengurangannya 2 tahun. Dia masih berada di sana menyelesaikan, “ katanya.
“Ada lagi dari Nepal atas alasan kemanusiaan karena usia. Dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup. Jadi pada waktu Corby dapat grasi, bukan khusus pada Corby,” ungkap Amir kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri Teuku Faizasyah menegaskan tidak ada kesepakatan apapun antara pemerintah Indonesia dengan Australia terkait pemberian grasi lima tahun bagi Schapelle Corby.
Staf Khusus ini mengatakan pemberian grasi buat “Ratu Ganja” yang dihukum selama 20 tahun dengan WNI yang tersangkut kasus di Australia tidak bisa saling dikaitkan.
“Dalam kasus Corby itu sudah disampaikan, dan dalam praktek hubungan suatu negara itu merupakan hal yang wajar. Jadi dalam konteks ini tidak bisa diparanoidkan seakan-akan ada semacam tukar menukar,” tegasnya saat ditemui wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2012).