TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menganggap wajar jika pemberian grasi 'Ratu Mariyuana' Schapelle Corby dipertanyakan sejumlah pihak.
"Saya menganggap wajar orang yang mempertanyakan itu," ujar Mahfud usai menghadiri Seminar Nasional 'Menemukan Negarawan' yang digelar oleh IKA UII di Hotel Grand Melia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2012).
Menurut Mahfud, pemberian grasi tersebut sangat bertentangan dengan semangat dan komitmen dalam memberantas empat kejahatan kriminal luar biasa (Extraordinary Crime) yakni Kejahatan korupsi, terorisme, pembunuhan berencana dan narkoba.
"Kita sudah punya komitmen berantas empat kejahatan besar itu salah satunya narkoba mestinya diberi hukuman yang berat. Tapi Corby ini kenapa diberi grasi sementara yang lain tidak," kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menjelaskan bahwa pemberian grasi oleh presiden, secara keabsahan sudah sesuai dengan konstitusional Indonesia.
"Namun kan kalau bicara hukum tidak hanya menyangkut Konstitusional saja, tapi juga ada moral yang berkomitmen menyelamatkan bangsa," kata Mahfud.
Ketua MK Anggap Wajar Grasi Corby Dipertanyakan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger