News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yusril: Prijanto Mundur Secara Konstitusional

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, percaya bahwa jabatan wakil menteri, wakil gubernur dan wakil walikota tidak ada secara konstitusional.

Dalam paparan singkatnya mengenai mundurnya Prijanto, di sela-sela acara reuni Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat, di Club Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/05/2012), Yusril juga mengatakan bahwa yang berhak memiliki wakil adalah presiden.

Hal tersebut pertama kali diputuskan dari rapat BPUPKI, yang sempat membahas apakah Soekarno perlu diberi wakil, dan berapa orang wakilnya, hingga akhirnya diputuskan satu orang, yakni Muhammad Hatta.

Wakil presiden pertama Indonesia itu akhirnya mengundurkan diri setelahnya, dengan alasan bahwa Indonesia sudah menganut sistem parlementer, yang membutuhkan seorang perdana menteri, dan bukanlah seorang wakil presiden.

Yusril lebih lanjut menjelaskan, bahwa sebagian besar hubungan wakil dan kepala, tidak berlangsung dengan baik. Terutama untuk urusan kepala daerah, umumnya dikarenakan kepala dan wakilnya baru bertemu menjelang pemilihan, dengan alasan yang Politis.

"Mula-mula serasi, lalu terjadi ketegangan, dimana-mana terjadi ketegangan antara wakil kepala daerah dan kepala daerah," katanya.

Ia juga menerangkan, tidak sedikit wakil kepala daerah yang terus-terusan berharap sang kepala daerah cepat meninggal, atau bahkan di proses hukum karena kasus korupsi.

"Tapi pak Prijanto beda, dia memilih mundur, dan secara konstitusional itu sah-sah saja, saya sungguh memuji, dari pada bikin ribut, lebih baik secara terhormat mundur," tutur Yusril.

"Inilah ciri seorang demokrat, pejuang sejati, kesatria, untuk menyelesaikan cara terhormat, dan menyadari bahwa jabatan bukan segalanya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini