News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Kepala BNN: Grasi Corby Hak Presiden

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Pol Gories Mere

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, mengatakan pemberian grasi warga negara Australia, Scaphelle Corby, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan hal yang sah.

"Pemberian grasi kepada Corby oleh Presiden itu sah," ujar Gories, kepada wartawan, di Kantor BNN, Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur, Senin (28/5/2012).

Gories menuturkan Corby ditangkap oleh petugas BNN pada 8 Oktober 2004, di Denpasar dengan barang bukti 4,2 Kg ganja. Kemudian, pada tanggal 27 Mei 2005, di vonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar, karena melanggar UU no. 22 tahun 1997 tentang narkoba.

"Namun Corby telah beberapa kali diberikan remisi," tuturnya.

Pemberian grasi terhadap Corby oleh presiden, kata dia, sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Gories menjelaskan walaupun sudah diberikan grasi oleh presiden, Corby tetap harus membayar denda Rp 100 juta.

"Pemberian grasi pada Corby tertuang dalam Keppres no.22/G tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012, tapi denda 100 juta harus tetap dibayar," paparnya.

Lebih jauh, Gories mengatakan pemerintah tidak pernah mentoleransi para pengedar narkoba dalam semangat untuk memberantas narkoba di Indonesia.

"Ada pemikiran untuk melakukan upaya paling keras seperti segera mengeksekusi para napi yang telah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini