TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Koster. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran wisma atlet di Kemenpora dan pembahasan proyek Kemendikbud.
"Wayan Koster rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/5/2012).
Sebelumnya, pada kasus yang sama, Wayan telah dicegah bepergian keluar negeri bersama Angelina Sondakh. Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Wayan Koster sendiri pada kasus ini, kerap disebut-sebut bersamadengan Angelina Sondakh sebagai anggota Banggar DPR RI yang menerima Rp5 miliar yang merupakan uang dari PT Duta Graha Indah (DGI).
Uang itu diduga terkait dengan kapasitas yang bersangkutan yang telah mengupayakan pembahasan dan persetujuan anggaran untuk pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Sumatera Selatan senilai Rp191 miliar.
Dimana proyek tersebut akhirnya diberikan kepada PT DGI selaku pelaksana pembangunan proyek atau rekanan Kemenpora.
KPK akan Periksa Wayan Koster
Penulis: Edwin Firdaus
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Berita Terkait: Korupsi Wisma Atlet