TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Komisi III lebih memilih meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, sebelum pengajuan hak interpelasi tentang pemberian grasi kepada terpidana 'Ratu Marijuana', Schapelle Corby.
Sebab, alasan pihak pemerintah memberikan grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun kepada terpidana 20 tahun itu tidak sama.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Jamil, mengatakan Menkumham perlu menjelaskan alasan pemberian grasi Corby tersebut dalam rapat kerja.
"Kalau interpelasi itu anggota DPR. Sementara komisi hukum III dengan menkumham. Kami ingin penjelasan seperti apa posisinya," ujar Nasir, Senin (28/5/2012).
Secara pribadi, Nasir mengaku mendapatkan informasi yang simpang-siur karena perbedaan pernyataan dari pejabat pemerintah tentang alasan pemberian grasi Corby.
Sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan grasi tersebut diberikan Presiden SBY untuk penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terjerat hukum. Dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ikut menghubungkan pemberian grasi dengan Papua.
"Itu harus dibicarakan dan harus jelas karena simpang siur. Denny bilang supaya tidak diobok-obok Papua, Amir bilang supaya dapat banyak, Ibas (Sekjen partai pendukung pemerintah, Partai Demokrat) bilang membantu warga negara di Indonesia. Ini kita tidak ada penjelasan resmi dari presiden," ujarnya.
Nasir mengakui grasi merupakan hak konstitusi presiden. Tetapi, kurang tepat diberikan kepada Corby, karena dia bukan korban. Corby merupakan sindikat narkoba dunia, karena dipidana atas kemilikan 4,2 kilogram ganja.
Nasir menambahkan, nantinya rapat Komisi III dan Menkumham akan menjadi pertemuan serius kedua pihak. "Ada indikasi ini akan menjadi preseden dalam pemberian grasi," tukasnya.
Ayo Klik: