News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pon Riau

Dua Tersangka Suap PON Diterbangkan ke Riau

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus suap pembangunan Hall Menembak untuk PON 2012, Eka Dharma Putra yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau (kiri) dan anggota DPRD Riau, Faizal Aswan melakukan rekonstruksi di Rumah makan Bakwan Sumatera, Pekanbaru, Rabu (18/4). Dalam kasus tersebut KPK menyita Rp 900 juta yang merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan dua orang tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai PON ke-18 di Riau resmi dilimpahkan ke Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di antaranya yakni berkas tersangka Eka Dharma Putra dan tersangka Rahmat Syahputra.

Terpantau Tribunnews.com, seusai pelimpahan, keduanya langsung dibawa mengunakan mobil tahanan KPK. Rahmat yang mengenakan kemeja berwarna krem dan Eka yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru itu hanya bungkam saat ditanyai wartawan saat keluat kantor KPK, Jakarta.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada seorang petugas KPK yang membawanya keduanya, mengatakan bahwa Eka dan Rahmat langsung dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, menuju Pekanbaru Riau.

"Langsung ke Bandara," ujar petugas tadi singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa berkas penyidikan Eka dan Rahmat telah rampung. Ia menjelaskan bahwa berkas akan dilimpahkan ke Jaksa KPK untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor di daerah Riau.

"Hari ini, berkas EDP dan RS akan dilimpahkan ke Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (1/6/2012).

Berita Terkait: Suap Pon Riau
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini