News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

KPK Juga Bidik Pihak yang Diuntungkan Miranda

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, seusai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pemilihan dirinya oleh Komisi IX DPR pada 2004, Jumat (1/6/2012). Miranda yang sudah menjadi tersangka, langsung ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mencari penyandang dana cek pelawat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan dengan pemenangan Miranda, sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Sebab, pada saatnya nanti, bukti-bukti akan mengerucut sampai ke pihak-pihak yang diuntungkan Miranda.

"Itu menjadi salah satu konsentrasi kami," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, di Kantor KPK, Jumat (1/6/2012) petang.

KPK pun berjanji segera menyampaikan ke publik, jika sudah menemukan bukti-bukti itu.

Miranda ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 26 Januari 2012. Namun, Miranda tak langsung menjalani pemeriksaan. KPK lebih dulu memeriksa beberapa saksi untuk sang Guru Besar Universitas Indonesia.

Mereka yang diperiksa antara lain Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999-2004 seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.

Dalam perkara ini, KPK menduga Miranda membantu, atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti, dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar, kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan DGS BI tahun 2004.

Oleh penyidik, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 KUHP. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini