News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Setelah Miranda Goeltom Selanjutnya Bos Besar

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pemilihan dirinya oleh Komisi IX DPR pada tahun 2004, Jumat (1/6/2012). Miranda yang sudah menjadi tersangka, langsung ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu orang-orang yang diduga menjadi penerima dan perantara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diproses hukum dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak terkecuali orang yang terpilih, Miranda Swaray Goeltom.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memastikan komisinya akan tetap mendorong KPK untuk memproses dan menyeret Bos Besar (Big Boss), sebagai pihak yang menggelontorkan dana Rp 24 miliar dalam bentuk 480 lembar cek pelawat (traveller cheque) yang dipakai sebagai suap pemilihan petinggi BI tersebut.

"Kami dorong KPK untuk mengungkap Big Boss yang menggelontorkan uang untuk (pemenangan) Miranda," kata Nasir di DPR, Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Menurut Nasir, dorongan kepada KPK masih diperlukan karena bukan hal mudah mengorek informasi dari seorang Miranda untuk mengungkap si Bos Besar tersebut.

Setelah menyandangkan status tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu, akhirnya KPK mengambil keputusan untuk menahan Miranda Goeltom pada Jumat (1/6/2012) petang ini.

"Kami apresiasi langkah KPK itu. Artinya, KPK masih konsisten menyelesaikan kasus cek pelawat," ucap Nasir.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini