TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu orang-orang yang diduga menjadi penerima dan perantara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diproses hukum dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak terkecuali orang yang terpilih, Miranda Swaray Goeltom.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memastikan komisinya akan tetap mendorong KPK untuk memproses dan menyeret Bos Besar (Big Boss), sebagai pihak yang menggelontorkan dana Rp 24 miliar dalam bentuk 480 lembar cek pelawat (traveller cheque) yang dipakai sebagai suap pemilihan petinggi BI tersebut.
"Kami dorong KPK untuk mengungkap Big Boss yang menggelontorkan uang untuk (pemenangan) Miranda," kata Nasir di DPR, Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Menurut Nasir, dorongan kepada KPK masih diperlukan karena bukan hal mudah mengorek informasi dari seorang Miranda untuk mengungkap si Bos Besar tersebut.
Setelah menyandangkan status tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu, akhirnya KPK mengambil keputusan untuk menahan Miranda Goeltom pada Jumat (1/6/2012) petang ini.
"Kami apresiasi langkah KPK itu. Artinya, KPK masih konsisten menyelesaikan kasus cek pelawat," ucap Nasir.
Klik Juga: