TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 mengenai penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Tak menunggu waktu lama, setelah meningkatkan berkas penyidikan 2 dari 6 tersangka kasus PON ini, KPK kembali menggarap 9 orang saksi untuk mendalami kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara Milyaran Rupiah tersebut di di Ruang Catur Prasetya Komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru.
"Di antaranya lima orang dari DPRD Riau seperti Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, anggota DPRD Ramli FE, Turuchan Ashari, Arifin Bantu Purba, dan Adrian Ali. Kemudian karyawan PT Adhi Karya Nursada, Staf Bank Mandiri Nanang, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Nasawir dan satu saksi lagi saya cek namanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Seperti diketahui, pada perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka yakni, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Yakin serta dua anggota DPRD, M Dunir dan M Faisal Azwan, Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, Kasie Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, Karyawan PT PP, Rahmat Syahputra.
Sementara telah rampung berkas penyidikannya Eka Dharma dan Rahmat Syahputra, yang kini telah dilanjutkan kasusnya di Riau.