TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu dilakukan lantaran mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu akan menguji kandidat doktor di Universitas Indonesia pada pekan depan.
"Dia itu ketua tim penguji. Kita juga akan mengajukan izin supaya diperbolehkan untuk menguji. Kasian nanti kandidatnya dan itu semua kita serahkan kepada lawyer," kata suami Miranda, Oloan P Siahaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/6/2012).
Menyikapai hal tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi permintaan tersebut. Namun, jika rencana pengajuan tersebut telah resmi diajukan, KPK kata Johan akan menelitinya dan diteruskan kepada pimpinan KPK.
"Nanti setelah diajukan resmi baru KPK lakukan penelusuran. Apakah nanti disetujui atau tidak itu keputusan pimpinan," kata Johan kepada wartawan di kantornya.
Kendati demikian, Johan memastikan bahwa KPK hingga saat ini belum pernah memperoleh permintaan izin dari tersangka dengan alasan serupa.
"Kalau permintaan hadiri pernikahan anak atau orang tua meninggal sudah pernah. Tapi kalau uji doktoral belum pernah. jadi harus ditelusuri benar hal itu nantinya," tandas Johan.
Klik Juga: