TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta. Adalah LSM GAC dan D pimpinan Andar Situmorang yang melakukan gugatan tersebut.
"Kami Andar dari LSM GAC&D hari ini resmi ajukan gugatan PTUN di Jakarta dengan Register Nomor 89/G/ 2012/ PTUN JKT. tanggal 4 Juni 2012," kata Andar dalam pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin(4/6/2012).
Andar mengatakan gugatan yang diajukan dirinya bertujuan untuk membatalkan Keppres Nomor 22 /G/Tahun 2012 tanggal 15 April 2012 atas Grasi dan pemotongan lima tahun 'Ratu Marijuana' Schapelle Corby.
"Berikut Keppres kabulkan grasi terpidana WNA Nepal dan WNA Jerman," tandasnya.