News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Posisi Wakil Menteri

Ada SK Presiden, Ali Ghufron Anggap Sah Jadi Wamenkes

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Ghufron Mukti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jabatan Wakil Menteri melalui uji materi Undang-undang Kementerian Negara, tidak dipersoalkan bagi Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia menganggap masih sah sebagai orang kedua di Kementerian Kesehatan karena masih memegang SK Presiden.

"Saya kira kalau di Kemenkes saya kira tidak ada masalah ya. Saya akan tetap melaksanakan tugas karena di samping Wamenkes,  saya juga punya SK dari Presiden  yang ditujukan nama saya sebagai  Plt (pelaksana tugas)  Menkes," ucap Ghufron saat dihubungi Tribunnews, Selasa(5/6/2012).

Bagi Ali Ghufron, yang akan dilakukan adalah bekerja sebaik-baiknya karena jabatan adalah kepercayaan Presiden yang diberikan kepadanya.

"Kan kita tahu jabatan Wakil Menteri dan
Menteri itu kan haknya Presiden," paparnya.

Mengenai pendapat dari pihak lain yang menyatakan  Wamen harus berstatus quo sampai munculnya Keppres, Gufron mengaku belum mengetahui dan mendapatkan informasi.

Hari ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara memutuskan jabatan wakil menteri konstitusional.

Meski jabatan Wamen konstitusional namun kekacauan pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga meninbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri.

Berita Terkait: Posisi Wakil Menteri
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini