News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

KPK Dalami Peran Perusahaan Istri Anas Urbaningrum

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum bersama istrinya Athiyyah Laila di gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri peran PT Dutasari Citralaras pada proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Karena, perusahaan yang pernah dipimpin istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Aliyyah Laila itu merupakan sub kontraktor dalam proyek Hambalang yang dikerjakan oleh Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya denga PT Wijaya Karya.

"Sampai pekan lalu, memang sejauh ini yang dimintai keterangan untuk penyelidikan Hambalang, PT Dutasari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/6/2012).

Terlebih, keterlibatan PT Dutasari dalam dugaan korupsi di proyek senilai 2,5 Triliun itu dikuatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB, suami Neneng Sry Wahyuni itu mengungkapkan urusan subkontrak dalam proyek Hambalang diatur PT Dutasari. Ihwal itu juga diungkapkan Nazar kepada penyidik KPK.

"Pengadaan itu yang atur Wika (Wijaya Karya), tapi supplyernya (subkontrak) yang atur Mahfud. Dutasari sebagai koordinator yang atur si B dapat sekian, si C dapat sekian. Itu Dutasari yang atur," tandas Nazar.

Dalam perkara Hambalang,Mahfud Suroso selaku pemilik sekaligus direktur PT Dutasari Citralaras telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

Teman dekat Anas Urbaningrum itu dilarang meninggalkan Indonesia terkait penyelidikan kasus Hambalang. Namun, Mahfud masih berstatus terperiksa dalam kasus Hambalang.

Berita Terkait: Kasus Hambalang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini