TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus menulusuri pihak, di balik kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004.
Lembaga superbodi takkan terpaku kepada pengakuan Miranda Swaray Goeltom. KPK akan bekerja dengan caranya sendiri, jika si tersangka tak menyebutkan siapa sponsor cek pelawat.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas kepada wartawan di kantornya, Senin (4/6/2012) petang.
Menurut Busyro, pihaknya akan bekerja dengan caranya sendiri, yakni mencari bukti-bukti materil mengenai pihak penyandang dana, selain dari keterangan Miranda dan saksi-saksi lainnya.
"Kami kan sedang mengembangkan, enggak hanya di Ibu Miranda. Artinya, semua fakta-fakta akan kami korelasikan untuk menentukan apakah ada motif tertentu. Menggali motif itu sulit kalau tidak didasarkan pada sejumlah keterangan valid, dan didukung oleh bukti-bukti. Kemudian, ada tali temali antara berbagai fakta," tutur Busyro.
Busyro lantas menyindir status Miranda sebagai seorang akademisi. Menurut Busyro, seharusnya Miranda dapat berpikir objektif dan jernih, sebagai orang yang memiliki intelektualitas tinggi.
"Miranda bisa menunjukan integritasnya, sehingga bisa menjadikan momentum ini untuk menceritakan yang dia tahu apa adanya," papar Busyro.
Miranda ditahan KPK sejak Jumat (1/6/2012) lalu. Miranda ditahan di Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah menyandang status tersangka.
Dalam kasus cek pelawat, Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari 2012.
Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar, kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan DGS BI pada 2004 silam.
Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor. Kendati kasus ini sudah banyak menyeret puluhan mantan anggota DPR dan pihak lain ke balik jeruji besi, hingga kini pihak penyandang dana belum juga terungkap. (*)
BACA JUGA