News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Posisi Wakil Menteri

Nasir Djamil: Keputusan MK Tepat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasir Djamil (tengah)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang posisi wakil menteri adalah tepat.

Dengan putusan MK bahwa jabatan wamen sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah sah. Namun, karena penjelasan Pasal 10 bahwa wamen adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet, maka posisi wamen saat ini adalah status quo.

Posisi wamen akan sah jika Presiden memperbaiki Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.

"Saya pikir sudah tepat lah keputusan MK itu," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Sebagai bagian dari DPR, Nasir mengakui bahwa kedudukan wamen dipermasalahkan karena penjelasan Pasal 10 dan Perpres menjadi acuan pengangkatannya.

"Jadi, penjelasan Pasal 10 itu ada komplikasi, kesannya ada bagi-bagi kekuasaan," ujarnya.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini