News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Posisi Wakil Menteri

Permadi: Yusril Kembali Kalahkan Presiden SBY

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra lagi "di atas angin". Kurang dari sebulan,  gugatannya terhadap Keputusan Presiden (Kepres) dimenangkan oleh Yusril.

Yang dilawan tidak main-main, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang nomor satu di republik ini, yang mengeluarkan Kepres.

Hari ini, gugatan  mengenai jabatan Wakil Menteri (Wamen) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan sebagian.  Yusril diketahui berada di belakang gugatan itu sebagai saksi ahli dan sejak awal sudah berkoar-koar menentang pengangkatan Wamen.

"Yah Yusril menang lagi," kata Politisi Gerindra Permadi, Selasa (5/6/2012), kepada Tribunnews.com.

MK dalam putusannya berharap Presiden segera memperbaiki Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pengangkatan wamen.

Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyebut Presiden bisa mengusulkan membuat UU mengenai pengangkatan pejabat setingkat Wamen.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyebut SBY dipermalukan karena Kepres yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan.

"Ingat dalam waktu sebulan ini sudah ada dua Kepres dibatalkan demik hukum," kata Bambang.

Sebelumnya Yusril menang dalam gugatan keputusan Presiden No 48/P/2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu defenitif menggantikan terpidana kasus korupsi Agusrin di PTUN Jakarta.

PTUN mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Yusril dalam sengketa melawan Presiden.

Dengan demikian Yusril menang dua kali atas SBY. Setelah ini, satu lagi gugatan Yusril yang masih menunggu putusan adalah soal Kebijakan SBY memberikan grasi kepada "ratu mariyuana"  Schapelle Corby.

Apakah Yusril akan menang lagi ketiga kalinya atas SBY? Kita tunggu saja!

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini