News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Tanpa Miranda, Sidang Kandidat Doktor UI Tetap Berjalan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pemilihan dirinya oleh Komisi IX DPR pada tahun 2004, Jumat (1/6/2012). Miranda yang sudah menjadi tersangka, langsung ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Miranda Swaray Goeltom akan menjadi penguji kandidat doktor pada pekan depan.

Sedianya, hal itu terlaksana jika pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu keluar dari Rumah Tahanan KPK.

Namun, kendati Miranda tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai penguji desertasi calon doktor, dikatakan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, Rhenald Kasali, acara itu tetap akan berlangsung.

"Kalau diizinkan dia (Miranda) akan nguji. Kalaupun tidak bisa, sidang akan jalan terus," kata Rhenald seusai melakukan pertemuan bersama pimpinan KPK dan Guru Besar UI lainnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Miranda sendiri saat ini tengah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2012 terkait perkara Korupsi dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Dirinya kemudian langsung menjalani masa tahanan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus perkara itu, Jumat (1/6/2012) lalu.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini