TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Miranda Swaray Goeltom akan menjadi penguji kandidat doktor pada pekan depan.
Sedianya, hal itu terlaksana jika pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu keluar dari Rumah Tahanan KPK.
Namun, kendati Miranda tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai penguji desertasi calon doktor, dikatakan Guru Besar Fakultas Ekonomi UI, Rhenald Kasali, acara itu tetap akan berlangsung.
"Kalau diizinkan dia (Miranda) akan nguji. Kalaupun tidak bisa, sidang akan jalan terus," kata Rhenald seusai melakukan pertemuan bersama pimpinan KPK dan Guru Besar UI lainnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Miranda sendiri saat ini tengah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2012 terkait perkara Korupsi dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Dirinya kemudian langsung menjalani masa tahanan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus perkara itu, Jumat (1/6/2012) lalu.
Klik Juga: