News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Ignatius: Saya Enggak Tahu Anas dan Andi Terima Fee

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ignatius Mulyono, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Ignatius Mulyono, mengaku tidak tahu-menahu dugaan ketua umum partainya, Anas Urbaningrum, dan Menpora sekaligus rekan separtainya, Andi Mallarangeng, menerima fee proyek Pusat Olahraga Hambalang.

"Oh enggak tahu. Jujur, saya enggak tahu. Saya, Hambalang saja tidak pernah lihat," ucap Ignatius di DPR, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Anggota Komisi Pemerintahan itu mengaku keikutsertaan namanya dalam rangkaian kasus Hambalang hanya sebatas diminta tolong oleh Anas selaku ketua fraksi PD saat itu, untuk menanyakan dan mengambil sertifikat tanah untuk proyek Hambalang ke Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, pada Desember 2009.

Sebagai bawahan, Ignatius yang berlatar belakang militer ini pun tak mampu menolak permintaan Anas tersebut.

"Saya enggak ada sama sekali, tidak ikut, tidak diajak ikut. Saya hanya diminta tolong menanyakan kepada Kepala BPN. Bahwa surat sudah selesai, silakan ambil, dan saya ambil dan serahkan kepada ketua fraksi (Anas Urbaningrum)," bebernya.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin yang telah menjadi terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games menyebut Anas Urbaningrum dan Andi Malangranggeng mendapat fee dari proyek Hambalang. Fee itu diatur melalui PT Duta Sari Citralaras, mantan perusahaan milik istri Anas, Athiyyah Laila.

Nazaruddin menjelaskan, pembagian itu dilakukan oleh mantan pejabat Adhi Karya, Mahfud Suroso. Pria yang sudah diperiksa KPK inilah yang mengatur soal bagi-bagi fee. Mahfud membagi uang untuk Andi sebesar Rp 20 miliar, untuk Anas sebesar Rp 50 miliar, dan diberikan ke sejumlah politisi di DPR sebesar Rp 30 miliar.

Khusus untuk DPR, uang itu diserahkan kepada anggota Komisi X dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar).

"Semua terima (pimpinan Banggar). Tapi yang atur Mirwan Amir. Waktu itu untuk Pimpinan Banggar Rp 20 miliar. Untuk teman-teman Komisi X Rp 10 miliar," kata Nazaruddin usai diperiksa sebagai saksi tersangka suap proyek Wisma Atlet, Angelina Sondakh, di KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2012) kemarin.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini