News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Istana Belum Dengar SBY Digugat Terkait Grasi Corby

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julian Aldrin Pasha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku masih belum mendengar Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).

Namun, bila hal itu akan dilakukan, pihak Istana akan melihat terlebih dahulu permasalahan apa yang digugat terkait Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi selama 5 tahun kepada “Ratu Ganja” asal Australia tersebut.

“Kami belum mendengar soal itu. Kita lihat apa dulu yang dipermasalahkan,” demikian ia menanggapi mengenai hal itu, Jakarta, Kamis (7/6/2012) .

Ditegaskannya, bahwa pemberian Corby yang telah diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam adalah hak konstitusional Presiden.

“Sebagai Presiden berhak, dapat memberi grasi atau rehabilitasi dengan pertimbangan MA,” tegasnya.

Granat akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, Kamis (7/6/2012) ini. Pendaftaran gugatan akan dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, pukul 13.30 WIB.

"Saya akan datang bersama Profesor Yusril Ihza Mahendra dan segenap tim advokat serta fungsionaris DPP GRANAT dan Pengurus DPC Granat se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi di PTUN," kata Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat.

Corby diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Henry, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotika. Pemerintah, kata dia, seharusnya juga menunjukkan komitmen pemberantasan narkotika dengan penegakan hukum yang adil.

"Dengan alasan-alasan tersebut, kami yakin Keppres itu bisa dibatalkan," kata dia.

Berita Terkait: Grasi Ratu Mariyuana
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini