News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK Periksa Kadiv Konstruksi III Adhi Karya

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Riau, M Dunir (tengah) diamankan dari Kantor Reskrimsus Polda Riau menuju Rutan Polda Riau, Rabu (4/4) malam. Sebanyak dua anggota DPRD Riau ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK terkait kasus suap pembahasan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON. (Tribun Pekanbarui/THEO RIZKY)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir mulai menelusuri konstruksi venue menembak PON Riau terkait suap revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Seperti yang dilakukan penyidik KPK hari ini, Kamis (7/6/2012). lembaga super body tersebut memeriksa Adji Satmoko selaku Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya sebagai saksi kasus tersebut.

"Yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Seperti diketahui sejak Senin (4/6/2012) lalu KPK mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap PON Riau di SPN Pekanbaru. Bahkan jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 30 orang lebih hingga hari ini.

Namun sampai saat ini KPK baru menetapkan 6 tersangka yang masing-masingnya Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), Rahmat Syahputra (PT PP) dan Lukman Abbas sebagai pemberi suap. Kemudian 3 anggota DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN) selaku penerima suap terkait revisi Perda tersebut.

Sementara baru 2 tersangka yang telah masuk ke dalam tahap pelengkapan berkas tuntutan.

Berita Terkait: Suap PON Riau
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini