TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir mulai menelusuri konstruksi venue menembak PON Riau terkait suap revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Seperti yang dilakukan penyidik KPK hari ini, Kamis (7/6/2012). lembaga super body tersebut memeriksa Adji Satmoko selaku Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya sebagai saksi kasus tersebut.
"Yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Seperti diketahui sejak Senin (4/6/2012) lalu KPK mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap PON Riau di SPN Pekanbaru. Bahkan jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 30 orang lebih hingga hari ini.
Namun sampai saat ini KPK baru menetapkan 6 tersangka yang masing-masingnya Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), Rahmat Syahputra (PT PP) dan Lukman Abbas sebagai pemberi suap. Kemudian 3 anggota DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN) selaku penerima suap terkait revisi Perda tersebut.
Sementara baru 2 tersangka yang telah masuk ke dalam tahap pelengkapan berkas tuntutan.
KPK Periksa Kadiv Konstruksi III Adhi Karya
Penulis: Edwin Firdaus
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Berita Terkait: Suap PON Riau