News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Posisi Wakil Menteri

Wamen Masih Bekerja, GNPK Akan Gugat Presiden

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para wakil menteri, Mahendra Siregar Wakil Menteri Keuangan, Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, dan Mahmuddin Yasin Wakil Menteri BUMN menggelar jumpa pers usai dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/10/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan MK soal posisi wakil menteri, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) menemukan sejumlah wakil menteri yang masih melaksanakan tugas-tugasnya.

"Semua kementerian sudah kami pantau. Wamendiknas bertugas ke Manado dan ada wamen ke acara hotel Sangri-la Jakarta," kata Ketua GNPK, Adi Warman kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Kamis (7/6/2012).

Dengan temuan itu, Adi Warman menyayangkan bahwa masih ada wakil menteri yang masih melaksanakan tugas-tugasnya membantu menteri, padahal sudah ada putusan MK yang menyatakan proses pengangkatan wakil menteri bermasalah yang membuat posisi wakil menteri sekarang status quo sampai ada perbaikan oleh presiden.

"Maka kami meminta agar para wamen punya rasa malu. Jangan hanya berkelit dengan alasan formal menunggu Keppres demi pertahankan jabatannya," kata Adi Warman yang juga sebagai pemohon dalam sidang uji materiil UU Kementerian Negara sebelumnya.

Adi Warman menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pemantauan di setiap kementerian. Jika dalam waktu tiga hari pascaputusan MK atau besok presiden belum memperbaiki Perpres dan Keppres, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.

"Besok limit waktu yang kami berikan, kalau presiden tidak melaksanakan putusan MK, maka somasi kita layangkan dan temuan ini akan menjadi bukti dalam gugatan," kata Adi Warman.

Putusan MK terkait UU Kementerian Negara banyak menimbulkan interpretasi masing-masing pihak. Pemerintah menganggap bahwa putusan MK tidak mempengaruhi pekerjaan wakil menteri. Sisi pemohon justru mengatakan sebaliknya, yakni wakil menteri tidak boleh menjalankan tugas-tugasnya sampai presiden perbaiki Perpres dan Keppresnya.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini