TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi F Simangunsong, kuasa hukum PT Bhakti Investama mengatakan, pihaknya tidak terlalu mengerti mengapa KPK menggeledah kantor mereka.
"Kami juga tidak terlalu mengerti apa yang dicari KPK, dalam kaitan apa melakukan penggeledahan," ujar Andi seusai tim penyidik KPK meninggalkan MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/6/2012) dini hari.
Namun, lanjut Andi, pihaknya menghormati proses tersebut, karena itu kewenangan KPK.
"Sebenarnya semua orang keberatan. Tapi, ini kewenangan KPK, ya biarkan," imbuh Andi.
Andi juga tidak mau memberi tahu, dokumen apa saja yang dibawa oleh tim penyidik KPK.
"Saya tidak melihat. Tanyakan pada KPK, yang pasti kami tidak terlalu mengerti," cetusnya.
Andi memaparkan, James Gunardjo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tidak terkait PT Bhakti Investama. Sebab, James bukan karyawan maupun investor di PT Bhakti Investama. (*)
BACA JUGA
- 20 Penyidik KPK Geledah Kantor Bhakti Investama di…
- Penggeledahan MNC Tower Belum Berakhir
- Hingga Pukul 23.15 WIB KPK Masih Geledah Gedung MNC…
- KPK Lakukan Penggeledahan di Gedung MNC Tower