TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus suap cek pelawat dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom. Oleh karenanya, dalam waktu dekat berkas mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu segera ditingkatkan.
"Saya dapat info bahwa kemungkinan berkas Miranda bisa dinaikkan ke proses penuntutan dalam waktu beberapa pekan lagi," kata Juru Bicara Johan di Kantornya, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Namun, Johan belum bisa memastikan secara rinci kapan dilakukan pelimpahan tersebut. Ia, mengatakan penyidik masih intens melengkapi berkas pemeriksaan Mirada.
"KPK masih melengkapi berkas pemeriksaan Miranda," katanya.
Miranda sendiri, hari ini, kembali dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Pada pemeriksaan keduanya pun Miranda mengaku dalam keadaan sehat.
Menurut Johan Budi, KPK sedang menggali sejauh mana peran Miranda dalam skandal suap yang banyak menjerat puluhan anggota DPR sebelumnya.
"Juga, KPK sedang menelusuri siapa sebenarnya yang mendana cek pelawat itu," terang Johan.
Seperti diketahui, Miranda Goeltom diduga terlibat suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, pada pemilihan DGS Bank Indonesia. Tujuan suap diduga untuk menggiring suara Komisi IX memenangkan Miranda.
Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP karena dianggap membantu atau turut serta membantu terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie menyuap anggota DPR.
Baca Juga: