TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Imigrasi Kemenkumham, terhadap Komisaris Independen PT. Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap saksi penangkapan suap pajak, Hendy Anuranto (swasta).
Hendy sendiri merupakan pihak swasta yang turut ditangkap KPK bersama tersangka Tommy Hindratno, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, dan tersangka James Gunardjo. Namun, usai pemeriksaan tahap penyelidikan, KPK tak menemukan bukti Hendy terlibat kasus suap.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan, Hendy adalah orang tua dari Tommy Hindratno.
Sementara, berdasarkan susunan organisasi Maret 2012, di situs resmi PT. Bhakti Investama, Antonius tercatat sebagai Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk.
Mengenai hal itu, pihak Ditjen imigrasi Kemenkumham membenarkan permintaan pencegahan KPK itu terhadap Antonius dan Hendy.
Permintaan tertulis guna kepentingan penyidikan dugaan suap pegawai pajak dengan tersangka Tommy Hindratno dan James Gunardjo.
"Atas permintaan KPK, kami melakukan pencegahan kepada Antonius Z Tonbeng dan Hendy Anuranto," kata Kabag TU dan Humas Ditjen Imigras, Maryoto saat dihubungi wartawan, Senin (11/6/2012)
Menurut Maryoto, permintaan pencegahan itu dilakukan pada 8 Juni 2012. Atas permintaan itu, lanjut Maryoto, Ditjen Imigrasi telah meneruskan berita pencegahan tersebut keseluruh pintu lintasan keluar Indonesia.
"Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan," ujar Maryoto.
Sementara saat dikonfirmasi kepada pihak Bhakti Investama, melalui kuasa hukumnya, Andi P Simangunsong mengaku belum mengetahui pencegahan tersebut.
"Belum, belum tahu saya, itu mungkin langsung ke orang yang dicegah," kata Andi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Seperti diketahui, Tommy ditangkap petugas KPK saat menerima suap dari seorang wajib pajak bernama James Gunardjo didi Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan, pada siang hari. Tak ada malu yang tersisa, keduanya langsung digiring petugas bersama barang buktinya Rp. 280 juta, ke Kantor KPK, Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun, James diduga merupakan broker perusahaan-perusahaan besar yang kerap melakukan pengemplangan pajak dengan modus pengajuan restitusi atau pembayaran lebih pajak dari negara. Sementara, Tommy diduga sebagai penghubung internal pejabaat pajak yang dapat menentukan angka pengembalian lebih pajak.
Baca Juga: