News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Miranda Ingin Besok Langsung Sidang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (11/6/2012). Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu tersangka Miranda Swaray Goeltom, menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera meningkatkan berkas pemeriksaan kliennya ke penuntutan.

"Oh, bagus itu. Kalau perlu, langsung disidangkan besok, kami siap," kata pengacara Miranda, Andi P Simangunsong, di KPK, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Miranda sendiri, lanjut Andi memang ingin kasusnya segera disidangkan. Ia mengklaim, kliennya siap membuktikan Miranda tidak ikut terlibat pada kasus suap senilai Rp 24 Miliar tersebut.

Miranda sendiri kembali dimintai keterangan oleh KPK terkait keterlibatannya dalam aliran 480 lembar cek pelawat di Senayan, pada 8 Juni 2004. Dia mulai diperiksa sebagai tersangka untuk kali kedua dari pukul 13.35 WIB.

Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, lembaganya sedang menggali sejauh mana peran Miranda dalam skandal suap yang banyak menjerat puluhan anggota DPR pada tahun 2004.

Pemeriksaan tersebut, kata Johan, guna melengkapi berkas Guru Besar Fakultas Ekonomi UI tersebut.

"Juga, KPK sedang menelusuri siapa sebenarnya yang mendana cek pelawat itu," terang Johan di KPK.

Pada materi perkara, Miranda oleh pneyidik diduga terlibat suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, pada pemilihan DGS Bank Indonesia.

Tujuan suap disinyalir untuk menggiring suara Komisi IX memenangkan Miranda.

Miranda pun dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP lantaran turut serta membantu membantu terpidana Nunun Nurbaetie, menyuap anggota DPR.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini