News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung: Diberhentikan atau Tidak, Sama Saja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari AMPUH berunjuk rasa di depan Kejagung, menuntut Kejagung serius memberantas mafia hukum di kejaksaan, dengan contoh kasus sisminbakum, Rabu (28/7/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, Sisminbakum, yang ikut menjerat mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya tidak melihat kerugian negara, dan unsur tindak pidana korupsi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/6/2012), Basrief menjelaskan bahwa dari empat terpidana yang telah diproses di pengadilan bahkan hingga ke Mahkamah Agung, dua terpidana dinyatakan lepas, yaitu Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus.

Satu terpidana lain, yaitu Yohanes Waworuntu dinyatakan bebas. Sementara satu terpidana lain, yaitu Syamsuddin Manan Sinaga meski mendapat vonis namun telah habis masa hukumannya. Sementara, sejumlah terpidana statusnya digantung, sebelum Kejagung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), salah satunya adalah Yusrik.

"Kalau diteruskan (Kasus Yusril) maka kemungkinan besar hasilnya juga sama (dibebaskan)," ujar Basrief.

Penghentian kasus tersebut, dilakukan setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Berita Terkait: Kasus Sisminbakum
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini