News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Neneng Tertangkap

Abraham Samad: Neneng Ditangkap Bukan Serahkan Diri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan KPK, di Jakarta, Rabu (13/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni ditangkap oleh petugas KPK.

Hal itu diterangkan Abraham lantaran ada pernyataan dari pengacara Nazaruddin, Ruffinus Hutauruk yang mengatakan Neneng bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri.

"Saya perlu tegaskan Neneng itu ditangkap," kata Abraham Samad dalam Jumpa Pers di Kantor KPK, Jakarta (13/6/2012) malam.

Dalam kesempatan sama Abraham juga menyempatkan diri untuk memberikan apresiasinya kepada tim KPK yang dengan semangat terus memburu keberadaan buronan Polisi Internasional tersebut.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada tim KPK karena berhari-hari telah bersusah payah, bahkan meninggalkan keluarganya untuk menjalankan tugas ini dalam mengejar Neneng selama ini," ucap Abraham.

Seperti diberitakan, Neneng berhasil ditangkap petugas KPK, siang tadi di kediamannya. tidak hanya Neneng, bahkan KPK juga ikut menggiring dua warga kebangsaan Malaysia yang diduga ikut terlibat membantu Neneng selama pelariannya di luar Negeri.

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008, Neneng ditetapkan sebagai tersangka. Istri terpidana M.Nazaruddin itu diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek senilai Rp8,9 miliar tersebut.

Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang ia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek. Surat putusan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS, Timas Ginting menyebutkan bahwa Neneng dan Nazaruddin menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini