News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Hary Tanoe Mengaku Tak Kenal Tommy dan James

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (kanan), mengumpan bola dari tangannya kepada Menpora Andi Malarangeng, menandakan MNC Sports 1 dan MNC Sports 2 mulai diluncurkan, Rabu (2/11/2011) di acara Dahsyat RCTI, dari Studio 4, Kebon Jeruk Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos MNC Group, Hary Iswanto Tanoesoedibjo mengaku tidak mengenal sosok yang bernama Tommy Hendratno dan James Gunardjo terkait kasus suap pajak.

"Kami tidak kenal yang namanya Tommy dan melibatkan seorang yang namanya James yang tidak pernah kami ketahui," ujar Hary Tanoe kepada wartawan saat jumpa pers yang digelar di Gedung MNC Group, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2012).

Hary Tanoe juga secara tegas membantah bahwa Bhakti Investama tidak pernah berhubungan dengan Tommy dan James terkait suap atau gratifikasi sebesar Rp 280 Juta.

"Kalaupun mereka memang pernah menjadi karyawan, kan mudah sekali kalo mau mengecek dia karyawan atau mudah di cek di jamsosteknya atau dokumen-dokumen apakah pernah ada ikatan kegiatan bersama," kata Hary Tanoe.

Lebih lanjut, Hary Tanoe juga mengatakan bahwa Antonius Z Tonbeng hanyalah menjabat sebagai Komisaris Independen di Bhakti Investama, sehingga dugaan suap antara Antonius dan James yang diduga sebagai perantara tidak ada hubungannya dengan Bhakti Investama.

"Saya ingin tegaskan bahwa antonius itu komisaris independen Bhakti Investama
dan dia tidak mewakili Bhakti Investama karena semua operasi di kendalikan direksi. Komisaris hanya mengawasi saja," ujar Hary Tanoe.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad, menyatakan pihaknya akan menjadikan kasus suap ini untuk membongkar mafia perpajakan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo sebagai tersangka.

Tommy dan James, ditangkap KPK sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan.

Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 285 juta yang dimasukan dalam amplop coklat.

Dari informasi yang dihimpun, diduga uang tersebut sengaja diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini