News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

ICW: Pidana Kasus BLBI Belum Selesai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap pidana skandal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) sudah selesai, dengan menyisakan perdatanya saja.

Namun, menurut Indonesia Coruption Watch (ICW), kasus itu jauh dari selesai.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, saat dihubungi, Kamis (14/06/2012) mengatakan, masih ada sejumlah bankir penggondol uang negara yang bebas berkeliaran di luar negeri, berikut triliunan rupiah uang negara.

"Kasus BLBI sebenarnya masih bisa dibuka kembali, dan pidananya belum selesai," kata Emerson.

Emerson mencontohkan kasus Ketua Tim Jaksa BLBI Urip Tri Gunawan, yang terbukti memeras Artalyta Suryani alias Ayin, orang kepercayaan obligor Sjamsul Nursalim, hingga 660 ribu dolar AS.

Urip dihukum 20 tahun, dan Ayin lima tahun penjara. Sementara penyidikan kasus pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dihentikan, Sjamsul bisa melenggang bebas di luar negeri, dan uang negara belum juga dikembalikan.

Sementara, Sherny Konjongian, mantan Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa yang dipidana karena membawa lari uang negara Rp 1,9 triliun, ditangkap dan dipulangkan ke Tanah Air, Rabu (14/6/2012), setelah 10 tahun buron. Emerson menilai ada tebang pilih dalam kasus BLBI.

Emerson menganggap masih banyak kasus serupa Sjamsul, yang seharusnya bisa dibuka lagi oleh Kejaksaan. Namun, ia menilai karena tidak ada niat baik dari pemerintah, maka kasus itu belum juga selesai.

Dari kasus BLBI dan KLBI, tercatat negara dirugikan lebih dari Rp 1000 triliun. Catatan kejaksaan, masih ada sekitar 23 orang penggondol uang negara berkeliaran di seluruh dunia, berikut uang negara.

Kejaksaan juga masih terus memburu kekayaan negara dari sebagian obligor, melalui jalur perdata. Emerson pesimistis, melalui jalur perdata uang negara bisa dikembalikan. Ia mencatat dalam banyak kasus, pemerintah justru kalah dalam persidangan perdata.

"Seharusnya kejaksaan juga tidak fokus sama uangnya saja, tapi juga orangnya untuk diproses,: tuturnya. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini