TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tommy Hindratno dan James Gunarjo Budiharjo, dua tersangka dugaan suap pajak PT Bhakti Investama, hari ini memenuhi panggilan KPK.
Tommy yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, datang ke KPK mengenakan pakaian kotak-kotak biru, Kamis (14/6/2012) pukul 09.00 WIB.
Sedangkan James yang merupakan pengusaha, mengenakan pakaian biru dan topi berbahan jins, datang satu jam setelah Tommy.
Ketika ditanya wartawan, keduanya enggan melontarkan pernyataan apapun. Mereka langsung bergegas masuk ke dalam Gedung KPK, untuk melakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Tommy dan James diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah, terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama yang juga dimiliki oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Dalam kasus ini, KPK hanya menemukan uang senilai Rp 280 juta di tempat kejadian perkara, yaitu di sebuah rumah makan Padang di Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah KPK melakukan pendalaman penyidikan kasus ini, seharusnya jumlah uang yang akan diberikan kepada Tommy dari seorang pengusaha bernama James senilai Rp 340 juta.
Uang yang diberikan James kepada Tommy, diduga digunakan untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, yakni PT Bhakti Investama.
Tommy dan James pun telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda. Tommy ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan James ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. (*)
BACA JUGA