News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Komisi III Anggap RUU Kamnas Tak Penting

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi asal Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menilai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) belum memiliki urgensi untuk dibahas untuk diresmikan menjadi Undang-undang.

"Karena substansi RUU tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait," kata Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika di gedung DPR, Jakarta, Kamis(14/6/2012) malam.

Ia mencontohkan seperti UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Polri, UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen Negara, dan UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

Sementara itu Kapolri Jendral Timur Pradopo, tidak berkomentar banyak akan RUU Kamnas. Ia hanya mengatakan RUU tersebut masih dibahas.

"RUU Kamnas masih terus dievaluasi," pungkasnya.

Draf RUU Kamnas terdiri Dari 60 pasal. Substansi RUU itu akan mengurangi kewenangan Kepolisian, salah satunya penghapusan Kepolisian Perairan. Selain itu juga terdapat pasal yang memberikan kewenangan penyadapan TNI.

Sebelumnya, RUU tersebut sempat dibahas oleh Komisi III, lalu diputuskan utuk dikembalikan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri, hal itu pun kembali dibahas.

Berita Lainnya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini