News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemohon Siap Perbaiki Permohonan Sidang Lapindo

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM)) melakukan aksi teaterikal yang menggambarkan penderitaan warga korban lumpur pada peringatan enam tahun semburan Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (29/5/2012). Momentum tersebut dimanfaatkan warga untuk meminta pemerintah lebih tegas dalam penanganan korban lumpur khususnya masalah penggantian ganti rugi yang hingga kini belum selesai. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufik Budiman selaku pemohon dalam uji materiil UU APBNP 2012 terkaitĀ  anggaran pemerintah mengaku akan memperbaiki permohonan sesuai dengan anjuran Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saran yang diberikan oleh majelis akan kami penuhi," ujar Taufik kepada wartawan usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2012).

Dalam persidangan, MK menganjurkan bahwa pemohon lebih baik memperbaiki permohonan. Sebab, ada beberapa poin seperti legal standing pemohon yang kurang jelas, Pasal yang diujikan dengan Pasal UUD 1945 yang tidak terperinci dan kerugian konstitusional pemohon yang tidak terperinci.

Meski dianjurkan perbaikan oleh MK, Taufik yang juga sebagai koordinator Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo tetap mempertahankan pokok permohonannya yang menyatakan bahwa kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT Lapindo Berantas, bukan pemerintah.

"Artinya dengan kondisi itu tidak boleh uang negara salah satu sumbernya dari hasil penjualan pajak para pemohon digunakan untuk menalangi kesalahan indivindu tertentu saja," kata Taufik.

Majelis Panel MK menyarankan kepada pemohon, apabila ingin memperbaiki permohonan, maka MK memberikan waktu paling lambat 14 hari.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini