TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Angelina Sondakh. Berkas tersangka suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora tersebut akan rampung bulan dalam bulan ini.
"Mudah-mudahan akhir bulan Juni ini, Angie (sapaan akrabnya) sudah dilimpahkan berkas pemeriksaan-nya ke penuntutan, meski dalam pekan depan msh ada pemeriksaan saksi-saksi maupun, kemungkinan juga pemeriksaan tersangka," Kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Senin (18/6/2012).
Selain Angie, penyidik dikatakan Abraham, juga sedang melengkapi berkas penyidikan tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom.
"Iya itu juga mudah-mudahan akhir Juni sudah dilimpahkan," tegas Abraham.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek Wisma Atlet SEA Games yang dibawahi Kemepora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendiknas.
KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya miliaran rupiah.
Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angie mencapai Rp 600 miliar.
Sama seperti Angie, Miranda, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu juga tak langsung menjalani pemeriksaan, melainkan KPK memeriksa beberapa saksi untuk Guru Besar Universitas Indonesia tersebut.
Justru baru Jumat (1/6/2012) pakar ekonomi perbankan itu menjalani pemeriksaan KPK dan langsung ditahan KPK seusainya.
Sementara saksi-saksi sebelumnya pernah diperiksa untuk Miranda yakni Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, dan sejumlah anggota DPR 1999- 2004, seperti Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moes.
Dalam perkara, KPK menduga Miranda membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam.
Oleh penyidik, Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 atau Pasal 56 KUHP.