News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Turunkan Timwas Selidiki Hakim Nakal

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya Komisi Yudisial saja (KY), Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya juga telah menurunkan tim pengawas untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Terhadap mereka, sudah diperiksa sejak 14 hari lalu dengan menurunkan tim hakim pengawas Badan Pengawasan MA ke Semarang," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/6/2012).

Terhadap rekomendasi dari KY yang juga melakukan pemantauan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Ridwan Mansyur mengatakan pihaknya belum menerima laporan tersebut.

"Kami belum menerima dan belum ada rekomendasi yang masuk. Satu atau dua hakim yang terindikasi itu pun sedang ke luar kota," kata Ridwan Mansyur.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sedikitnya empat hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Sekitar empat hakim yang diduga melakukan pelanggaran," kata Eman kepada wartawan.

Eman menjelaskan, empat hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik tersebut tidak hanya hakim ad Hoc saja, tetapi juga dilakukan oleh hakim dari jalur karier.

KY pun sudah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA. Namun dari pihak Badilum wartawan belum mendapatkan konfirmasi terkait rekomendasi ini.

Sementara itu, Komisioner KY, Suparman Marzuki menerangkan, KY telah melakukan investigasi secara langsung. KY dalam investigasinya menemukan kecenderungan bahwa hakim pengadilan Tipikor Semarang memiliki kecenderungan untuk membebaskan terdakwa Tipikor.

"Laporan ini bukan hanya dari satu sumber saja melainkan sudah banyak. Artinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Semarang sudah sangat tinggi," kata Suparman Marzuki.

Dalam investigasinya, Suparman menjelaskan kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada tahun 2003-2010 yang justru membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Namun, seluruh terdakwa justru divonis bersalah oleh majelis hakim di lokasi yang sama.

"Banyak yang bebas terutama elit politik di sana. Kami menduga keras terjadi pengadilan yang tidak fair," ujar Suparman Marzuki.

Lihat Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini