News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Terpidana Kasus Irzen Octa Naik Menjadi 5 Tahun

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(kiri Kanan) Terdakwa Arief Lukman, Henry Waslinto, dan Donald Harris Bakara, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011). Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban Irzen Octa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman kepada para terpidana kasus dugaan penganiyaan nasabah Citibank, Irzen Octa yang tewas pada 29 Maret 2011, menjadi lima tahun penjara.

Para terpidana tersebut adalah Arief Lukman, Donald Haris, dan Henry Waslinton. Putusan ini lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mereka 1 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Achmad Sobari, saat dihubungi wartawan, Senin (18/06/2012) mengatakan, putusan banding kasus Irzen Octa ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Maret 2012 No. 1201/Pid.B/2011/PN. Jkt.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata Achmad.

Menurutnya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa ini melanggar pasal 333 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa ini melanggar pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lainnya Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh PN Jaksel.

"Vonis banding lebih berat karena majelis hakim PT (Pengadilan Tinggi) memiliki pertimbangan tersendiri, para terdakwa terbukti sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang," jelasnya.

Irzen merupakan mantan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa. Dia ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret tahun lalu karena diduga dianiaya para penagih utang (debt collector) dari Citibank.

KLIK JUGA:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini