TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Tommy Hendratno mengaku kenal dengan pengusaha James Gunarjo. Bahkan, Tommy mengenal James sejak tahun 2007 lalu.
Tommy mengenal James sebagai konsultan freelance khusus Pajak perusahaan. Bahkan James diktahuinya telah mengurus pajak belasan perusahaan saat ini.
"Setahu klien saya sudah sejak 2007 lalu, jadi ada sekitar 4-5 tahun," kata pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di kantor KPK, Jakarta seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James tersebut, Tito mempersilahkan menanyakan hal itu ke KPK atau ke James langsung.
Saat ditanya apakah PT Bhakti Investama termasuk perusahaan yang ditangani James, Tito membenarkannya.
"Ya menurut surat panggilan pemeriksaannya ada tertulis PT. Bhakti Investama dan PT Agis di antaranya," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka karena diduga bertransaksi suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Keduanya tertangkap tangan pada Rabu (6/6/2012) di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan alat bukti uang Rp 280 juta.
Kini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.
Menurut Tito, kliennya membenarkan kalau uang Rp 280 juta itu merupakan gratifikasi.
"Tapi gratifikasi dalam hal apa, belum tahu. Apakah memang gratifikasi suap pajak," ujarnya.