TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap berkas penyidikan tersangka Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin. Keduanya, hari ini, Senin (19/6/2012) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi pembahasan Perda no 6 tahun 2010 terkait venue menembak PON XVIII Riau.
Diketahui ini merupakan kali pertama bagi Staf Ahli Gubernur Riau serta Wakil ketua DPRD Provinisi Riau tersebut diujadwalkan pemeriksaan tersangka. Karena sebelumnya mereka hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"Iya, hari ini keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," tegas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Selain kedua orang tersebut, rencananya, KPK juga akan memeriksa beberapa orang saksi untuk Taufan dan Lukman. Di antaranya saksi itu yakni Anton Ramayadi, karyawan PT Wijaya Karya serta seorang karyawan swasta R. Mohamad Hanityo.