TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT. Bhakti Investama, Antonius Tonbeng hari ini, Rabu (20/6/2012). Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tommy Hindratno.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah terkait restitusi Bhakti Investama," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (20/6/2012).
Antonius sendiri telah hadir pada di kantor KPK. Dia datang ditemani seorang ajudannya. "Saya tidak mau berkomentar. Saya hanya memenuhi panggilan saja," ujar Antonius yang mengenakan jas warna hitam ini.
Dilansir dari situs resmi PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng menjabat sebagai Independent Commissioner perusahaan ini. Dia duduk di jajaran Board of Commissioners PT Bhakti. Antonius juga duduk di jajaran komisaris PT Asindo Husada Bhakti sejak 2003 dan di PT Bhakti Asset Management sejak 2004.
KPK menangkap Tommy Hindratno karena menerima suap terkait kepengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 280 juta dari James Gunardjo. Dari pihak Bhakti Investama sendiri sudah membantah keras jika James adalah karyawan maupun konsultan di perusahaan ini.
Kabar berhembus, James merupakan orang kepercayaan dari Antonius Tonbeng.Tomy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo. Namun, Tomy belum dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tonbeng sendiri oleh Dijten Imigrasi telah dicegah bepergian ke luar negeri.
(Edwin Firdaus)
baca juga: