TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HPB Tetelepta, Rektor Universitas Pattimura Ambon, merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/6/2012) sore.
Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus suap pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora, dengan tersangka Angelina Sondakh.
Seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam, Tetelepta enggan memberikan komentar banyak kepada wartawan. Ia hanya mengaku telah dicecar penyidik mengenai Angelina Sondakh.
Terkait proyek, Tetelepta menyatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui proyek pengadaan sarana dan prasarana yang dikerjakan di universitasnya, memiliki hubungan dengan Angelina Sondakh. Bahkan, ia memastikan tak ada campur tangan atau intervensi dari Kemendiknas.
"10 pertanyaan berhubungan dengan Angie, tapi saya tidak ada hubungannya dengan dia," tuturnya kepada wartawan, seraya bergegas masuk ke dalam mobilnya bernopol B 2232 IF.
Sementara, ketika dikonfirmasi mengenai anggaran yang digunakan untuk melakukan proyek tersebut, Tetelepta kembali menegaskan bahwa tidak ada permasalahan.
"Semua wajar saja kok," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka. Sebab, selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angelina diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek Wisma Atlet, Kemenpora, dan proyek pembangunan fasilitas universitas-universitas yang digarap Kemendiknas.
Pada perkembangan penyidikan, KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah.
Nilai total proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri yang diduga dikorupsi Angelina, mencapai Rp 600 miliar.
Total nilai tersebut diperoleh KPK dari proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di 16 universitas negeri, pada tahun anggaran 2010/2011. (*)
BACA JUGA