News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Umar Patek Besok Divonis

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (berbaju putih), menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Dalam persidangan tersebut Umar Patek yang dikaitkan dengan kasus bom Bali 1 dan bom Natal, dituntut oleh Jaksa dengan hukuman seumur hidup. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)


Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa terorisme Umar Patek siap mendengarkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat besok, Kamis (21/6/2012).

Umar Patek menyerahkan semuanya kepada majelis hakim terkait hukuman yang akan diterimanya. "Ia sudah siap dengan sidang vonis besok," ucap Nurlan seorang kuasa hukum Umar Patek kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (20/6/2012).

Menurut Nurlan, tentu saja majelis hakim akan memutuskan hukun untuk Umar Patek berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta persidangan selama ini. Sehingga Umar Patek menyerahkan sepenuhnya keputusan besok kepada majelis hakim.

Tetapi tentu saja, menurut Nurlan sebagai kuasa hukum berharap hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada Umar Patek, karena saat ini menurutnya hukuman tidak lagi menganut teori balas dendam, tetapi lebih pada pembinaan.

"Yang terpenting adalah mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan Umar Patek," ungkapnya.

Sebelumnya Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut Jaksa Penuntut Umum hal yang memberatkan Patek adalah karena tindakannya telah mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional. Selain itu, dengan Bom Bali pun telah merenggut korban jiwa sebanyak 202 orang dan menimbulkan kerugian material yang besar.

Akibat tindakan Patek yang didasari motivasi ajaran yang salah, masyarakat Bali mengalami penderitaan mendalam yang berkepanjangan.

Namun, jaksa berpendapat ada hal-hal yang bisa meringankan Patek. Selama persidangan, menurut jaksa, Patek sopan dan kooperatif. Patek pun dinyatakan terus terang serta menyesali perbuatannya.

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini